Polemik Perempuan Dalam Penyetaraan Gender
Berbicara mengenai perempuan di Indonesia memang tidak akan terlepas dari keterindasannya akan budaya partiarki. Memang hal itu tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kekuatan laki-laki yang cenderung menggunakan tindakan kekerasan dan cara berpikir pendek dan mengesampingkan perasaan sering sekali terjadi dalam diri laki-laki.
Perempuan disetiap era selalu memengang peran yang sangat penting dan juga berpengaruh didalam kehidupan, namun yang perlu diingat bahwa dalam system Negara sering kali perempuan cenderung di diskriminasikan entah dalam era tradisional maupun dalam era sekarang ini. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menggelitik dan seakan menjadi polemic ini didasarkan steriotif negetif yang lambat laun menjadi sebuah culture yang berkembang (pemuki dan menjadi sebuah keabsahan yang seolah tidak bisa ditentang. Perempuan terkadang menjadi sebuah obyek yang sering disalahakan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari kasus yang menimpa Inul Daratista, seorang penyani dangdut yang melakukan aksi panggung yang sangat radikal dan juga menorah banyak kritik dari dikalangan masyarakat timur. Dengan munculnya goyangan Inul yang mendapatkan banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat menjadikan Inul sebagai kambing hitam dalam kasus-kasus criminal (pemerkosaan) dan juga merusak mental masyarakat.
Hal ini yang menjadi benang merah munculnya segala streotif negative mengenai perempuan dengan minimnya dimunculnya dari segi-segi positifnya yang menjadi suatu kekuatan perempuan yang jarang diperhitungkan dalam kesehariannya. Kondisi ini memang sangat berdampak dan juga dapat dikatakan bahwa minimnya hukum yang membela hak-hak perempuan dalam kehidupan social, perkawianan, perlindungan kekeasan, pekerjaan dan masih banyak lainnya. Jika kalau ada hukum yang mengatur dan melindungi perempuan hal itu hanya kertas ditulis dengan tinta belaka, namun aplikasinya sendiri sangatlah lemah. Saya sangat yakin bahwa peraturan yang melindungi peremuan tersebut sangatlah minim dalam prakteknya, karena dalam konteks budaya Indonesia yang sebagaian besar sangatlah berpihak pada laki-laki.
Pada era modern seperti sekarang ini, memang perlindungan terhadap perempuan memang lebih semakin jelas, dan pengakuan hak-hak perempuan memang lebih diperhatikan. Kalau kita melihat dari memperjelas hak-hak kaum perempuan tersebut hanya sebatas konsep belaka, namun tetap dalam apikasinya masih saja diskriminatif dan sangat memojokan kaum perempuan. Kekerasan yang menimpa perempuan ini juga semakin parah ketika munculnya suatu kelas-kelas dalam perempuan itu sendiri, yaitu perempuan yang berkelas sebagai “wanita karir” dan kelas wanita buruh pekerja serta ibu rumah tangga. Dari kebanyakan orang menilai bahwa keberadaan wanita karir tersebut merupakan suatu cerminan pada kemajuan dari perempuan itu sendiri. Namun kalau melihat secara lebih mendalam, munculnya “wanita karir” hanya dikarenakan bentuk pekerjaan dan jabatan saja, yang secara tidak langsung membentuk lingkungan mereka menjadi eksklusif yang seakan-akan dapat disejajarkan dengan pria. Kalau tanpa disertakan kansop perubahan yang bertujuan untuk menggakat harkat dan martabat dan kedudukan perempuan seutuhnya, maka hal itu merupakan suatu tindakan modernisasi dan penyetaran yang dalam arti seutuhnya.
Keadaan ini seharusnya akan dapat dirubah sekarang ini dengan semakin banyaknya pendidikan, sehingga dapat peluang untuk membuka wawasan mereka dalam melakukan suatu perubahan. Jika kebutuhan primer tersebut dapat dipenuhi, maka langkah berikutnya yaitu menyeimbangkan tugas dan peran laki-laki serta perempuan menjadi seimbang dan menghilangkan diskriminatif.
Kalau melihat perempuan dalam kehidupan rumah tangga, banyak muncul anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sikap yang dalam arti memelihara dan juga sebagai orang yang rajin yang barang tentu perempuan akan membawa image bahwa kaum perempuan sebagai pendominasian sector domestic. Memang banyak orang yang mengira bahwa perempuan sebagai pekerja yang tidak dapat dihandalkan dalam kehidupan publik, namun sebaliknya hal itu adalah suatu tugas yang sangat berat dan membutuhkan suatu tanggang jawab yang sangat-sangat berat. Seperti diungkapakan dalam buku “Mansur Fakih” bahwa dikalangan keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh perempuan itu sendiri, terlebih-lebih lagi perempuan itu harus bekerja sampingan untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga, maka hal itu dapat dikatakan bahwa perempuan menanggung beban yang berlipat ganda.
Melihat fenomena yang demikian pekerjaan perempuan memang menoreh pandangan bahwa, pekerjaan yang dilakoni oleh kalangan perempuan merupakan pekerjaan yang rendah apabila dibandingkan dengan pekerjaan kaum laki-laki. Bahkan hal itu menimbulkan suatu kategori pekerjaan yang “bukan produktif”, dimana pekerjaan yang dilokoni perempuan tersebut tidak diperhitungkan dalam statistic ekonomi negara. Bagi kelas menengah dan golongan kaya, beban kerja yang dilakukan oleh perempuan tersebut dilimpahkan oleh pembantu rumah tangga. Dan hal itu sesungguhnya mereka merupakan sebagai korban dari bias gender di masyarakat. Kalau dipikir kembali, bahwa mereka bekerja lebih lama dan lebih berat dan bahkan mereka tanpa mendapatkan perlindungan dari Negara ketika melakukan pekerjaan demikian.
Dalam situasi seperti ini, perempuan sendiri juga secara tidak langsung menjajah kaumnya sendiri. Kalau kembali untuk melihat buku karya mansur fakih dikatakan bahwa, pendekatan yang beramsumsi mengenai masalah keterbelakangan kaum perempuan itu terletak pada diri kaum perempuan itu sendiri, dan oleh karenanya dibutuhkan usaha untuk menggarap kaum perempuan itu, dan ini menjadi arus utama dalam memecahkan masalah yang dihadapi kaum perempuan.
goes Indra
tinggal di taman 65
Denpasar Bali




Leave a Reply